SKPI = Surat Keterangan Pendamping Ijasah
Sebagaiman diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijasah, Sertifikat KOmpetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam pasal 5 disebutkan bahwa : Ijasah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paing sedikit dengan Transkrip Nilai Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah
Berdasarkan ketentuan tersebut yang dimulai diberlakukan terhitung tanggal diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014